Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin , (04/08/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, SE, mengusung agenda utama penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus pengambilan keputusan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus, Andi S. Mukhtar, ST, menyampaikan laporan akhir terkait pembahasan Ranperda yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan investasi di wilayah Kepulauan Riau.

“Dengan lokasinya yang strategis di jalur Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan pusat perdagangan dunia, Singapura, Kepulauan Riau merupakan wilayah prioritas investasi nasional,” ujar Andi membuka pemaparannya.

Ia menambahkan, akses mudah ke pasar internasional dan kedekatan dengan berbagai sumber daya pendukung menjadikan Kepri sangat potensial untuk pengembangan berbagai sektor industri, baik industri utama, perlengkapan, maupun pendukung.

Pemerintah Indonesia sendiri, menurut Andi, telah lama memberikan perhatian khusus terhadap Kepri melalui penetapan Batam dan Bintan sebagai kawasan berikat, serta pengesahan UU No. 44 Tahun 2007 yang menjadikan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone). Hal ini memberikan keistimewaan khusus bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

Namun, hingga kini, Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki Perda khusus terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Hal ini dinilai penting agar setiap kebijakan terkait investasi memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.

“Penting bagi pemerintah daerah menyusun regulasi yang mendorong pertumbuhan investasi, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab para investor,” lanjut Andi.

Ranperda ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang dijadikan dasar dalam menyusun bentuk, kriteria, serta tata cara pemberian insentif kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

“Dengan adanya Perda ini, akan diatur secara rinci jenis usaha yang dapat menerima kemudahan, kriteria penilaian, serta bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah,” jelas Andi menutup laporannya.

Sebelum acara Paripurna ditutup, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, mengambil tempat, guna penandatanganan naskah persetujuan bersama sekaligus menyerahkan buku Ranperda hasil pembahasan Pansus.